Selasa, 10 Februari 2015

KULIAH PERDANA GENDER DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TANI

GENDER DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TANI
ISSU-ISSU GENDER DALAM PEMBANGUNAN
A.    Laki-laki dan perempuan (SEKS) :
1.      Fisik
2.      Universal
3.      Berhubungan dengan alat kelamin
4.      Tidak berubah
5.      Tidak bervariasi
B.     Gender (Feminim dan Maskulin)
1.      Sosial
2.      Kultural
3.      Perilaku yang dipelajari
4.      Berubah dari waktu ke waktu
5.      Bervariasi menurut budaya
·         3 hal yang harus diperhatikan dalam Gender
1.       Kebijakan
2.       Program
3.       Kegiatan
C.    Pengertian Gender
Gender adalah kontruksi sosial tentang peran laki-laki dan perempuan sebagaimana dituntut oleh masyarakat dan perankan oleh masing-masing mereka. Dengan kata lain Gender adalah pembagian peran serta tanggung jawab baik laki-laki maupun perempuan yang ditetapkan masyarakat maupun budaya. Oleh karena itu jender bukanlah kodrat.
            Ada beberapa pengertian gender antara lain gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang terjadi akibat dari, dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Gender merupkan peranan laki-laki dan perempuan dalam kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan perubahan sosial dan budaya.
            Pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. PUG (Pengarusutamaan Gender adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan.                                 
v  Perilaku Manusia Dipengaruhi 3 Faktor
1.      KONSTRUKSI BIOLOGIS
Berbeda fisik laki & Perempuan tidak dapat Dipertukarkan karna produk Biologi alamiah (Kodrat).
2.      KONSTRUKSI SOSIAL
Berbeda peran & Tanggung jawab laki & perempuan dapat Dipertukarkan Karna Produk budaya rasa, Cipta dan karsa manusia.
3.      KONSTRUKSI AGAMA
Berbeda posisi laki & Perempuan tidak mudah Dipertukarkan karna Ajaran syariat agama













                              
          Dalam upaya mengubah perilaku seseorang terhadap pemahaman gender, ada beberapa istilah yang perlu diketahui:
v  Buta Gender (gender blind), yaitu kondisi/keadaan seseorang yang tidak memahami tentang pengertian/konsep gender karena adaperbedaan kepentingan laki-laki dan perempuan.
v  Sadar Gender (gender awareness), yaitu kondisi/keadaan seseorang yang sudah menyadari kesamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki.
v  Peka/Sensitif Gender (gender sensitive) yaitu kemampuan dan kepekaan seseorang dalam melihat dan menilai hasil pembangunan dan aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender (disesuaikan kepentingan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan).
v  Mawas Gender (gender perspective), yaitu kemampuan seseorang memandang suatu keadaan berdasarkan perspektif gender.
v  Peduli/Responsif Gender (gender concern/responcive), yaitu kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang sudah dilakukan dengan memperhitungkan kepentingan kedua jenis kelamin.

Keadilan Dan Kesetaraan Jender
1.      Keadilan Jender adalah  proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki.  Agar supaya adil, diperlukan langkah-langkah untuk menghentikan hal-hal yang secara sosial dan menurut sejarah telah menghambat perempuan dan laki-laki untuk bisa berperan dan menikmati hasil dari peran yang telah dimainkannya.  Keadilan jender akan mengantar kepada kesetaraan jender.
2.      Kesetaraan Jender berarti perempuan dan laki-laki menikmati status yang sama dan memiliki kondisi yang sama untuk menggunakan hak-haknya dan kemampuannya secara penuh dalam memberikan sumbangannya kepada pembangunan politik, ekonomi, sosial dan budaya.  Dengan  demikian, kesetaraan jender merupakan penilaian yang sama diberikan oleh masyarakat atas kesamaan maupun perbedaan antara perempuan dan laki-laki, dan atas berbagai peran yang mereka lakukan.

Pengarusutamaan Jender (Instruksi Presiden Ri No.9 Tahun 2000)
1.      ARUSUTAMA  dapat dijelaskan sebagai tempat tindakan dilakukan, tempat dimana berbagai hal terjadi, tempat dimana pilihan-pilihan dipertimbangkan dan keputusan-keputusan yang mepengaruhi pilihan-pilihan politik, sosial, ekonomi sebahagian rakyat dibuat.
2.      PENGARUSUTAMAAN JENDER adalah suatu strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan jender melalui kebijakan-kebijakan dan program-program, dan juga melalui peraturan perundang-undangan yang mengintegrasikan perbedaan permasalahan-permasalahan, pengalaman-pengalaman, dan kebutuhan-kebutuhan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan (dan juga perencanaan perundang-Undangan), penganggaran, pelaksanaan, pemantauam, dan evaluasi dari semua kebijakan, program, kegiatan di semua bidang kehidupan dan pembangunan.

Mengapa Pengarusutamaan Jender Penting Untuk Dilaksanakan
·         Dengan menggunakan strategi pengarusutamaan jender, para perencana dan pembuat kebijakan mampu mengidentifikasi apakah perempuan dan laki-laki :
o   Memiliki akses yang sama kepada berbagai sumberdaya
o   berpartisipasi sama dalam menentukan keputusan
o   Memiliki kontrol yang sama atas berbagai sumberdaya
o   Memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan
CATATAN :
KATA KUNCI ADIL ATAU SETARA ADALAH TIDAK SELAMANYA SAMA ATAU PERSIS. INTINYA MEMBERI PELUANG, KESEMPATAN YANG SAMA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN UNTUK MENINGKATKAN  POTENSI DAN KAPASITASNYA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar